Model memperlihatkan web Zakat Digital pada peluncurannya di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Republika / Darmawan

Kabar Utama

Optimalkan Zakat Digital di Masa Pandemi 

Masyarakat kelas menengah paling banyak yang membayar zakat secara digital.

 

JAKARTA -- Umat Islam disarankan memanfaatkan platform digital untuk menunaikan zakatnya. Pembayaran zakat tanpa kontak fisik dan tatap muka penting dikedepankan di masa pandemi Covid-19. 

Kementerian Agama sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan tersebut melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. Salah satu satu isi surat edaran itu menyinggung penumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), termasuk zakat fitrah. 

Pengumpulan zakat diimbau agar sebisa mungkin meminimalkan kontak fisik hingga membuka gerai di tempat keramaian. Penyalurannya pun agar tidak dilakukan melalui sistem tukar kupon dan mengumpulkan banyak orang. 

Direktur utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Arifin Purwakananta mengatakan, Baznas telah bergerak memaksimalkan kembali potensi zakat online yang sebenarnya telah dimulai sejak 2016. Arifin mengatakan, hukum zakat online telah banyak dibahas oleh para ustaz dan ulama bahwa hukumnya dibolehkan. Intinya, kata dia, apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban zakatnya tanpa melanggar syariat, maka hukumnya adalah boleh, termasuk membantu memudahkan pembayaran zakat melalui online

"Zakat secara online tidak mengurangi syarat sahnya berzakat. Baznas telah menyediakan sistem sedemikian rupa, untuk menjawab keraguan praktik ibadah zakat dengan sistem online. Zakat online juga masih dapat dilakukan dengan akad zakat," kata Arifin, Senin (27/4). 

 Menurut Arifin, pembayaran zakat digital dari tahun ke tahun mengalami peningkatan tajam. Dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan adanya social distancing/dan physical distancing, ia yakin zakat digital akan meningkat drastis. 

Ia mengungkapkan, persentase zakat digital pada 2019 mencapai 14 persen dari total zakat yang dikumpulkan Baznas. Hingga akhir tahun ini angkanya diperkirakan meningkat menjadi 25-30 persen. 

photo
ZIS Digital Nahdliyin memindai QR Barcode untuk pembayaran zakat, infak dan sedekah secara non tunai melalui Go-Pay dalam peluncuran Kerjasama Strategis Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis Digital antara Gojek, Go-Pay dengan NU Care LazisNU di Jakarta, Selasa (16/7). Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memudahkan 90 Juta Warga Nahdlatul Ulama bersedekah - (Tahta Aidilla/Republika)

Arifin menambahkan, Baznas telah menyediakan lima platform untuk mendorong zakat digital. Beberapa platform itu antara lain melalui situs resmi Baznas dan aplikasi bernama Muzaki Corner. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai e-commerce.

"Dengan adanya zakat online, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakatnya di masa pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan akan berakhir." 

Direktur Komunikasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Lukman Aziz menilai, pembayaran zakat secara daring selama pandemi Covid-19  terbilang efektif. Sebab, tidak ada interaksi maupun pertemuan, sehingga bisa turut membantu menekan potensi penyebaran wabah.

"Zakat, sedekah, dan sebagainya itu lebih aman dengan pola online seperti itu. Jadi dari rumah masing-masing tetap bisa menyalurkan zakat melalui lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi," kata dia, Senin (27/4).

Menurut Lukman, penggunaan layanan daring dalam pembayaran zakat harus dimanfaatkan dalam kondisi pandemi sekarang ini. Sebab masalah yang ditimbulkan pandemi tersebut bukan hanya soal kesehatan dan pengadaan peralatan medis, melainkan juga pangan.

"Zakat fitrah identik dengan beras dan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Jadi pangan juga menjadi yang terpenting. Karena itu, bantuan-bantuan pangan menjadi kebutuhan yang tidak bisa dilepaskan dari masalah wabah Covid-19 ini," ucap dia.

Lukman mengatakan, pembayaran zakat bisa dilakukan secara daring berdasarkan pertimbangan dewan syariah ACT. Akad dalam zakat juga bisa dilakukan secara //online//, sehingga bisa langsung didistribusikan kepada masyarakat atau mustahik yang memang berhak menerimanya.

photo
Seorang warga memindai barcode saat memberikan sedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Penggunaan layanan fintech tersebut untuk memudahkan masyarakat yang ingin menyumbangkan sebagian penghasilan untuk sosial serta mendorong masyarakat untuk melakukan transaksi secara nontunai - (WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO)

ACT telah menyiapkan cara pembayaran zakat fitrah secara daring. Melalui platform 'Indonesiadermawan.id', ACT menghimpun donasi dari berbagai kalangan. Untuk berzakat fitrah melalui platform tersebut, setiap muzakki cukup mengeluarkan dana Rp 40 ribu yang setara dengan 2,5 kilogram beras. "Di masa pandemi sekarang, pembayaran zakat online meningkat," katanya. 

ACT pada masa pandemi ini nyaris tidak menghimpun zakat secara konvensional. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan tatap muka secara langsung. Semua donasi dibayarkan secara daring. Bahkan konser-konser amal dan kajian pun diubah konsepnya menjadi daring.

Lukman menyatakan, ACT juga turut mendukung pembayaran zakat di awal Ramadhan sehingga dapat segera didistribusikan ke para mustahik. Dia menjelaskan, pendistribusian hasil donasi yang dihimpun secara daring harus segera dilakukan agar ritme penyaluran tetap terjaga dari awal hingga akhir Ramadhan. 

"Jadi distribusinya tidak menunggu akhir (Ramadhan). Di bulan Ramadhan ini kita sudah mulai melakukan penyaluran-penyaluran, dan terus berjalan dari awal hingga akhir Ramadhan," katanya.

Manager Digital Fundraising Dompet Dhuafa Adi Kurniawan menyampaikan, potensi pembayaran zakat digital sangat besar. Banyak  masyarakat yang sudah mulai bergeser dari pembayaran zakat melalui gerai ke digital. 

Ia menerangkan, masyarakat kelas menengah paling banyak yang membayar zakat secara digital. Tapi kelas menegah juga termasuk dalam kelas rentan karena pondasi keuangannya belum kuat. Sehingga, saat ada pandemi virus corona atau Covid-19 yang membuat perekonomian melemah, mereka ikut terdampak.   

"Karena banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK (karena terdampak pandemi Covid-19) jadi mungkin turun minat zakat (kelas menengah), ini baru perkiraan," katanya.  

 
Karena banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK (karena terdampak pandemi Covid-19) jadi mungkin turun minat zakat (kelas menengah), ini baru perkiraan.
 
 

Menurut dia, masyarakat kelas atas yang biasanya membayar zakat melalui gerai dan transfer antar bank, juga mulai bergeser ke pembayaran zakat digital. Bahkan pembayaran zakat melalui saluran digital Dompet Dhuafa selama April 2020 naik 100 persen. 

Faktor kenaikan pembayaran zakat digital di antaranya karena masyarakat sudah mulai bergeser menggunakan teknologi digital untuk membayar zakat. Selain itu mereka dianjurkan untuk tetap di rumah saja sehingga tidak membayar zakat melalui gerai-gerai di ruang publik.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga merekomendasikan untuk membayar zakat di awal Ramadhan, itu faktor-faktor yang membuat pembayaran zakat digital naik khusus di kanal digital Dompet Dhuafa," ujarnya.

Adi mengatakan, membayar zakat secara digital tidak melanggar syariat Islam. Dewan Syariah Dompet Dhuafa juga memperbolehkan pembayaran zakat secara digital. Tapi membayar zakat menggunakan kartu kredit tidak diperbolehkan. Ia menegaskan, infrastruktur Dompet Dhuafa sudah siap menerima pembayaran zakat secara digital. n

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat